LAYANAN SURVEY DIGITAL

Meningkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Evaluasi Berkelanjutan

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat disusun berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9 (sembilan) unsur pelayanan

  • Persyaratan
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Waktu Penyelesaian Pelayanan
  • Biaya/Tarif
  • Produk spesifikasi jenis pelayanan
  • Kompetensi pelaksana
  • Perilaku pelaksanaan
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  • Sarana dan Prasarana
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Evaluasi Berkelanjutan